Gugus Tugas COVID-19 telah meminta entitas komersial dan pemilik utilitas untuk memastikan bahwa aplikasi PeduliLindung digunakan dengan benar dan benar.
“Sungguh mohon dilakukan scanning dan research, jangan sampai ada yang menggunakan screenshot atau screenshot apalagi menggunakan akun orang lain,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang diikuti secara online di Jakarta, Selasa. 17 April 2020). 8/2/2022) yang dikutip dalam 1health.id.
Ditegaskannya, penggunaan aplikasi PeduliLindung secara benar dan benar itu penting, karena hanya dengan aplikasi tersebut keadaan positif seseorang dan kontak dekatnya dapat ditentukan.
“Agar tidak masuk pro, terutama di tempat ramai,” katanya.
Ia melanjutkan, dengan keunggulan PeduliLindung, kapasitas orang di satu tempat benar-benar dapat dipantau dan dibatasi oleh pengelola bersama satgas utilitas 3M.
“Masyarakat di wilayah tersebut dihimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan), menggunakan Care to Protect dan menghindari aktivitas di area keramaian,” ujarnya.
PPKM – Pasar tradisional, toko kelontong dan supermarket yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam kerja hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 60 persen pengunjung dan menggunakan aplikasi PeduliLindung.
Untuk pasar orang yang menjual kebutuhan non-sehari-hari, kata dia, bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Sementara itu, aktivitas di mall (pusat perbelanjaan) dan mall dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 60 persen dan jam kerja hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Wiku mengatakan Inmendagri juga menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan di sektor esensial diterapkan maksimal 25 persen work in the office (WFO) dan hanya untuk pegawai yang divaksinasi yang diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindung di pintu masuk dan keluar tempat kerja. .
Selanjutnya dibuka fasilitas umum yaitu tempat umum, dan tempat wisata umum dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Selain itu, pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka dan/atau jarak jauh secara terbatas sesuai dengan keputusan bersama keempat Menteri tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran selama pandemi COVID-19.
Ia juga menyampaikan bahwa tempat ibadah dapat menyelenggarakan ibadah kelompok atau kegiatan keagamaan sekaligus melaksanakan PPKM Level 3 kapasitas maksimal 50 persen, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Untuk melaksanakan pernikahan, berlangsung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak langsung menggelar makan serta menerapkan langkah-langkah higienis yang lebih ketat.
Untuk pelaksanaan kegiatan sektor inti, sektor industri yang berorientasi ekspor dan penunjang, hotel nonkarantina dan kegiatan sektor lainnya tetap berjalan sesuai dengan instruksi Kementerian.
Temukan Lainnya : grahainspirasi.id